Kapolri Idham Azis bakal copot Irjen Firli dari Kabaharkam

Pencopotan Firli dilakukan setelah ia resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Idham Azis saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPR. Antara Foto

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis, bakal mencopot Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan atau Kabaharkam. Pencopotan tersebut dilakukan setelah Firli resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019.

Bekas Kabareskrim tersebut memastikan meski Firli menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah, ia dipastikan tidak akan mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Hal tersebut diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Firli tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Firli hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam,” kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Idham, aturan yang sama juga berlaku bagi semua anggota Polri yang bertugas di KPK. “Harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu,” ujarnya. 

Diketahui, Kapolri Idham Azis memutasi beberapa pejabat Porli belum lama ini. Mutasi tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 tertanggal 8 November 2019. Salah satunya Irjen Pol Firli Bahuri yang menjabat Kapolda Sumatera Selatan ditunjuk untuk mengisi posisi Kabaharkam menggantikan Komjen Pol Condro Kirono.