Penanganan kasus Karhutla di Kalbar menunjukkan perkembangan positif

Polisi telah menahan 14 orang tersangka pelaku karhutla di Kalimantan Barat.

Anggota kepolisian melakukan pembasahan lahan gambut yang masih terbakar di lapisan bawah, di kawasan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalbar, Kamis (23/8)./Antara Foto

Aparat kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan hingga Jumat (24/8), telah menahan 14 dari 26 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut. Titik hotspot di wilayah tersebut juga sudah semakin berkurang.

"Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018, yakni sebanyak 19 laporan polisi dengan 26 tersangka. Sebanyak 14 tersangka ditahan, dua tersangka meninggal dunia, dan sepuluh tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Minggu (26/8).

Dia merinci, Polda Kalbar menangani satu kasus dan menahan satu tersangka; Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka; Polres Sambas menangani empat kasus dan menahan tiga tersangka dan satu tersangka meninggal dunia; Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.

Kemudian Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka diantaranya meninggal dunia; Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan); dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus dengan satu tersangka (tidak ditahan).

Menurut Didi, seluruh kasus yang berada dalam penanganan jajarannya, hanya melibatkan perorangan. Penyelidikan sejumlah kasus sudah ada yang P21 atau berkasnya lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.