Kasus Aa Umbara, KPK panggil Ketua Badan Amil Zakat KBB

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.

Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna (tengah)/ Facebook Aa Umbara Sutisna.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil sembilan orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2020. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Pihak yang dipanggil, Ketua Badan Amil Zakat KBB, Hilman Farid; Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin; Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq KBB, Agus Saefur Romdoni; dan pegawai negeri sipil (PNS), A. Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.

Lalu, Staf Honorer Dinas Kesehatan KBB, Aji Rusmana; Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah KBB/Kabid Bina Marga 2017-2019, Moch. Ridwan Evi; dan swasta, Rini Rahmawati.

"Kamis (8/7), bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat nonaktif) dan kawan-kawan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Diketahui, Aa menjadi tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, serta M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.