Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung periksa Djoko Tjandra

Kuasa hukum beberkan awal mula pertemuan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Djoko Tjandra (rompi merah muda), menenteng map saat tiba di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, DKI Jakarta, Selasa (25/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

"Hari ini, penyidik memeriksa tersangka JST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Komplek Kejagung Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Hari membeberkan, selain memeriksa tersangka Djoko Tjandra, penyidik juga memeriksa saksi Meiliani Trikartika (pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer), saksi Muhammad Oki Suhelmi (Manajer Station automatition system PT Garuda Indonesia), saksi Hermanto Yosep (Manajer Fraud Prevention PT Garuda), Yeno Danita (Majaer Reservation Ticketing Distribution System PT Garuda), dan Sugiarto supir dari tersangka Jaksa Pinangki.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengungkapkan, pemeriksaan kliennya hari ini adalah pemeriksaan awal setelah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk saksi tersangka Jaksa Pinangki. 

Dalam pemeriksaan kliennya, dia menjelaskan, mengenai kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). "Pinangki menawarkan kepada kliennya bahwa dia punya tim untuk mengurus fatwa," ucap Krisna, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.