Kasus kekerasan naik, Kementerian PPPA buat terobosan

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat 4.722 kasus (23%) menjadi 25.227 kasus pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Pixabay

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta membuat terobosan guna mencegah dan mengatasi masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak dengan melakukan intervensi penguatan institusi keluarga. Pangkalnya, jumlah kasus mengalami peningkatkan pada 2021.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat 4.722 kasus (23%) menjadi 25.227 kasus pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, Kementerian PPPA pada tahun yang sama melakukan sedikitnya 33 intervensi dengan menggandeng berbagai LSM dan kelompok masyarakat.

"Itu menandakan bahwa intervensi dan kerja sama KemenPPPA dengan LSM belum berhasil untuk tidak disebut gagal mencegah dan mengatasi kekerasan kepada perempuan dan anak. Maka, sudah sangat seharusnya bila KemenPPPA membuat terobosan yang serius dan memungkinkan, yaitu penguatan institusi keluarga," katanya dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (21/1) malam.

Sesuai dengan budaya sosial Indonesia yang religius, menurut Hidayat, institusi keluarga sangat efektif untuk membentuk karakter yang kuat, dan membentengi perempuan dan anak dari kekerasan yang bisa terjadi di luar rumah.

"Saya mengusulkan agar ke depannya institusi keluarga tersebut menjadi faktor penting yang dipedulikan dan dikuatkan oleh KemenPPPA," sambung dia.