Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK bekukan uang Rp81,8 miliar

Tim penyidik KPK juga menyita uang Rp50,7 miliar, emas batangan, cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang senilai puluhan miliar milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari langkah penyidikan yang masih terus dilakukan lembaga antikorupsi pada perkara suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat tersebut.

"Tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang senilai Rp50,7 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang turut disita terkait perkara ini.

Adapun terkait dengan pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK sekarang, hingga kini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 90 orang saksi.