Kasus Meikarta, KPK perpanjang penahahan Iwa Karniwa

Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar guna penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.

Tersangka, Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat, Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Diketahui, Iwa Karniwa merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari. Terhitung sejak 29 Oktober sampai 27 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Penahanan Iwa dilakukan KPK guna memperlancar proses penanganan perkaranya. Sebelumnya, Iwa Karniwa ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah setelah menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat (30/8).

Pada perkara ini, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar guna penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang. Kemudian direspons bahwa uang permintaannya akan disiapkan.

Setelah siap, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.