Kasus migor, seluruh terdakwa divonis jauh di bawah tuntutan JPU

Lin Che Wei cs dihukum 1-1,5 tahun dalam kasus migor.

Seluruh terdakwa kasus migor saat sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Alinea.id/Gempita Surya.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau perkara minyak goreng. Empat terdakwa dinilai bersalah dan dijatuhi vonis 1 sampai 1,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/1). Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.