Kasus percabulan oleh Mario Dandy naik sidik

Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. 

Mario Dandy. Foto: PMJ/Fajar.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menaikkan kasus tindak pidana pencabulan terhadap AGH oleh Mario Dandy ke ranah penyidikan. Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak anak AGH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan untuk menaikkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara. Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. 

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses penyidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (26/5).

Hengki menyebut, kasus ini diduga melanggar dalam pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.