Ke mana uang TPPU BTS Achsanul Qosasi mengalir?

Achsanul menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS melalui orang kepercayaannya, Sadikin Rusli.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, disangkakan melakukan TPPU atas uang Rp40 M dari terdakwa korupsi BTS. Dokumentasi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran uang Rp40 miliar yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi, dari sopir, ajudan, sekretaris, hingga pegawai BPK terkait pada Senin (6/11).

Uang tersebut diserahkan terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy kala itu, Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya sekaligus terdakwa, Windi Purnama, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Duit diterima Achsanul melalui perantara bernama Sadikin Rusli.

Penyerahan uang kepada Achsanul sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif. Sebab, sudah merasa megaproyek BTS bermasalah dan akan berujung pada audit BPK. Kominfo merupakan salah satu objek tugas dan wewenang anggota III BPK selain 40 kementerian/lembaga negara lainnya.

Adapun Sadikin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS, 15 Oktober. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, penelusuran aliran uang yang diterima Achsanul dilakukan karena dijerat pasal TPPU.