Kecuali Bharada E, Sambo cs mengajukan banding

Keempat terdakwa yang banding adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

PN Jaksel. Foto Korlantas Polri

Empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto dalam keterangan, Kamis (16/2).

Djuyamto menyebut, Kuat mengajukan bandingnya terlebih dahulu pada Rabu (15/2). Sementara, ketiga lainnya mengajukan banding mulai hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada 16 Februari 2023," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Beragam hal menjadi pertimbangan yang memberatkan namun tidak ada hal yang meringankan. Meski memiliki pertimbangan serupa, namun jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.