close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PN Jaksel. Foto Korlantas Polri
icon caption
PN Jaksel. Foto Korlantas Polri
Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 17:44

Kecuali Bharada E, Sambo cs mengajukan banding

Keempat terdakwa yang banding adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
swipe

Empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto dalam keterangan, Kamis (16/2).

Djuyamto menyebut, Kuat mengajukan bandingnya terlebih dahulu pada Rabu (15/2). Sementara, ketiga lainnya mengajukan banding mulai hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada 16 Februari 2023," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Beragam hal menjadi pertimbangan yang memberatkan namun tidak ada hal yang meringankan. Meski memiliki pertimbangan serupa, namun jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.

Bagi sang istri, Putri divonis dengan pidana penjara 20 tahun. Pertimbangan hakim adalah sosok Putri sebagai biang kerok dalam kasus ini.

Sementara bagi Kuat, vonis yang dijatuhkan adalah 15 tahun kurungan badan. Meski jaksa hanya menuntut delapan tahun.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban terdakwa.

Kuat Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. 

"(Ketiga), akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1). 

Sedangkan Ricky, mendapatkan vonis 13 tahun karena kerap berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng nama kepolisian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan