Kejagung diminta buru tersangka BTS Kominfo lainnya

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dinilai masih belum cukup.

Aksi teaterikal dalam unjuk rasa menangkap calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi megaproyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 di Kejagung, Jaksel, Jumat (26/5/2023). Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima desakan untuk menangkap para calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi megaproyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka masih belum cukup.

Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Adit Hidayat mengatakan, pihak Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), telah membekukan banyak rekening dalam kasus ini. Namun, Kepala PPATK enggan membeberkan identitas si pemilik rekening. 

"Menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terjerat oleh Kejaksaan Agung," katanya dalam orasi di Kejagung, Jumat (26/5).

Tidak hanya itu, keterlibatan Johnny dalam kasus ini diungkap oleh Anang Achmad Latif dalam berita acara pemeriksaan yang sempat viral. Anang mengatakan bahwa Galumbang, Yohan, dan Irwan Hermawan merupakan teman Johnny bermain golf. 

Lingkaran ini menyebabkan kerugian negara yang mencapaiRp 8,32 triliun lantaran berasal dari penggelembungan harga hingga pembayaran BTS yang belum dibangun. Hingga nantinya mereka dapat membagikan ke setiap orang yang ada.