Kejagung eksekusi 1.669 koruptor pada 2022, ini data lengkapnya

Sebagai bidang paling muda, Jampidmil menangani 13 perkara koneksitas pada tahun ini.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Sigit Dwihartono

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) masih menyelidiki 1.847 kasus dan menyidiki 1.689 kasus dugaan korupsi hingga akhir 2022. Selain itu, ada 2.139 perkara masuk tahap pra-penuntutan dan 1.943 perkara tahap penuntutan.

"Tahap eksekusi badan ada 1.669 narapidana," imbuh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (30/12).

Jampidsus juga menangani 13 perkara kepabeanan, cukai, pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahap pra-penuntutan dan 7 perkara tahap penuntutan serta 5 narapidana sudah dieksekusi. Lalu, 1 kasus pelanggaran HAM masih beperkara, tepatnya tahap kasasi.

Dari semua kasus-kasus tersebtu, Jampidsus telah menyelamatkan Rp2,7 triliun kerugian negara. Kemudian, menyita sejumlah aset, yakni uang senilai Rp21 triliun, US$11,4 juta, dan SG$646,04; 64 bidang tanah/bangunan di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat; 22 apartemen di Singapura; 1 properti di Australia; serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menangani 1.454 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, 2.621 rumah restorative justice, dan 119 Balai Rehabilitasi. Lalu, 160.076 perkara pra-penuntutan, 117.855 penuntutan, 6.489 dalam upaya hukum, dan 68.482 perkara telah dieksekusi.