Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Edward Seky Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi Dapen Pertamina.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Edward Seky Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina.
Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Edward Seky Soeryadjaya.
Gugatan Praperadilan Edward ini terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).
"Prosedur penyidikan sudah dilewati sesuai ketentuan, yaitu melalui penyidikan, penetapan tersangka pada 26 Oktober 2017, kemudian Sprindik dengan nama tersangka tertanggal 27 Oktober 2017," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (25/4).
Kemudian, kata dia, saat penyidikan tidak ada "keberatan" dari tersangka, artinya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dengan tidak keberatan.