Kejagung nonaktifkan dua jaksa Kejati DKI yang peras saksi

“Keduanya dinonaktifkan, tapi belum dipecat karena kami masih menunggu hasil di pengadilan."

Dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang memeras saksi dinonaktifkan. / Antara Foto

Kejaksaan Agung atau Kejagung menonaktifkan dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial YRM dan FYP. YRM merupakan Kepala Seksi Penyidikan, sementara FYP adalah Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada pada Asisten Pidana Khusus Kejati DKI. 

Keduanya merupakan jaksa yang ditangkap pada Sabtu (30/11) karena melakukan pemerasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, YRM dan FYP dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses hukum di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keduanya pun telah menjalani penahanan di Rutan Kejagung.

“Keduanya dinonaktifkan, tapi belum dipecat karena kami masih menunggu hasil di pengadilan,” kata Mukri saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/12).

Mukri menuturkan, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu saksi kasus tindak pidana korupsi. Namun, sampai hari ini penyidik masih mendalami keberadaan uang Rp1 miliar yang diminta dua jaksa tersebut kepada korban.