Perdalam mekanisme pengadaan pesawat, Kejagung periksa 3 mantan Komisaris Garuda

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 terparkir di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto Reuters/Willy Kurniawan.

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) dengan fokus pemeriksaan terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa ialah Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2012 yakni, Wendy Aritonang Yazid. Sementara dua orang lainnya ialah Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2013 yakni, Bambang Rumbogo dan Chris Kanter.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.,” kata Leonard dalam keterangan, Kamis (3/2).

Kerugian negara sementara akibat perkara tersebut mencapai Rp3,6 triliun. Penghitungan itu diketahui dari indikasi pengadaan sewa pesawat dengan nilai tersebut.

“Untuk kerugiannya belum bisa kita sampaikan secara detail karena ini akan tetap dilakukan oleh teman-teman auditor. Tetapi kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja indikasinya saja ini sampai sebesar Rp 3,6 triliun,” jelas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Rabu (19/1).