Kejagung periksa 3 saksi kasus impor baja

Tiga saksi diperiksa terkait tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan tiga tersangka dan enam korporasi pada kasus tersebut.

"Saksi diperiksa atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL, dan enam tersangka korporasi," ujar Ketut dalam keterangan, Selasa (28/6).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Adapun saksi yang diperiksa atas nama tersangka Tahan Banurea, tersangka Taufiq, tersangka Budi Hartono Linardi adalah Mohammad Andriansyah selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Andriansyah diperiksa guna menjelaskan terkait dengan mekanisme pengajuan penjelasan impor.