Kejagung periksa Direktur SDM Pertamina soal pencucian uang di kasus BTS Kominfo

Ada enam orang lainnya yang diperiksa dari pihak swasta. Mereka berasal dari PT Aplikanusa Lintasarta dan  PT Huawei Tech Investment.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto. Foto: twitter.com/pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Erry Sugiharto selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero). Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Erry ada enam orang lainnya yang diperiksa dari pihak swasta. Mereka berasal dari PT Aplikanusa Lintasarta dan  PT Huawei Tech Investment.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (6/7).

Nama Erry sendiri bukan kali pertama ini muncul dalam kasus tersebut. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan, namanya muncul.

Pada pertengahan 2022, Irwan menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (Pertamina).