sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa Direktur SDM Pertamina soal pencucian uang di kasus BTS Kominfo

Ada enam orang lainnya yang diperiksa dari pihak swasta. Mereka berasal dari PT Aplikanusa Lintasarta dan  PT Huawei Tech Investment.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 06 Jul 2023 18:55 WIB
Kejagung periksa Direktur SDM Pertamina soal pencucian uang di kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Erry Sugiharto selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero). Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Erry ada enam orang lainnya yang diperiksa dari pihak swasta. Mereka berasal dari PT Aplikanusa Lintasarta dan  PT Huawei Tech Investment.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (6/7).

Nama Erry sendiri bukan kali pertama ini muncul dalam kasus tersebut. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan, namanya muncul.

Pada pertengahan 2022, Irwan menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (Pertamina).

Saksi dari Lintasarta yang diperiksa adalah ZH selaku Direktur Operasi, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project, dan ES selaku Senior Manager Sales. Sementara saksi lainnya dari Huawei adalah IG selaku Tim Solution, SSC selaku Procurement Manager, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. 

Terkait para tersangka yang masuk dalam pemeriksaan para saksi adalah Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Sponsored

Dalam kasus ini, Yusrizki menjadi tersangka bukan dengan latar belakang bagian dari Kadin Indonesia melainkan perusahaan swasta. Persisnya sebagai Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Perusahaan yang dimaksud, bergerak di bidang penyediaan barang. Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dikendalikan Happy Hapsoro dan Arsjad Rasyid, petinggi Indika Group yang juga memimpin Kadin.

Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo. Kuntadi menyebut, Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 dan 3 sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, Penyidik JAM Pidsus Kejagung terakhir memeriksa Yusrizki pada Rabu (1/3). 

Saat itu, Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki, bukan tanpa alasan. Pangkalnya, memiliki kaitan dengan kasus ini.

Sementara Windy, ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Windy disebut sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid