Kejagung periksa lagi petinggi Kominfo dan Kemenkeu di kasus korupsi BTS

Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Para petinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, totalnya ada sembilan orang yang diperiksa penyidik. Mereka diminta keterangan terkait sang tersangka Elvanno Hatorangan.

“Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama tersangka EH,” katanya dalam keterangan, Senin (25/9).

Ketut menyebut, para saksi adalah Sabirin Mochtar selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Ketiga, Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.