Kejagung periksa mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro

Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Direktur Utama PT Taspen pada 2018 yakni Iqbal Latanro. Foto https://twitter.com/taspen

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Taspen pada 2018 yakni Iqbal Latanro, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak 2017 sampai 2020. Pemeriksaan terhadap Iqbal dalam posisinya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa selain Iqbal ialah Advisor PT Prioritas Raditya Multifinance Donny Nuriawan. Tidak lain pemeriksaan tersebut guna menemukan fakta hukum.

“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak 2017 sampai dengan 2020,” kata Leonard dalam keterangan, Kamis (3/2).

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, belum memeriksa seluruh pihak perusahaan yang mendapat suntikan dana investasi dari PT Asuransi Jiwa Taspen. Namun, tidak disebutkan rinci berapa perusahaan yang diduga menerima suntikan dana dan berujung kerugian negara.

Perusahaan yang diberikan dana investasi tersebut menggunakannya untuk pembiayaan anak usaha. Padahal, anak usaha tersebut dalam kondisi yang tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.