Kejagung sita 19 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Kejagung menyita 19 kontainer berisi tekstil yang seharusnya diimpor ke China.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel belasan kontainer terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Supardi mengatakan, penyegelan belasan kontainer itu dilakukan di empat lokasi kawasan berikat dan KITE Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia menuturkan, pihaknya menyegel 19 kontainer berisi tekstil yang diimpor dari China. Supardi menyebut belasan kontainer itu milik L seorang petinggi di PT HGI. 

“Malam ini kami menyegel kontainer di Tanjung Priok dan sampai saat ini masih berlangsung,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (9/3). 

Supardi menyebut, ada dua perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan lainnya dalam kasus ini. Dua perusahaan itu adalah PT HGI dan CV Mekar Inti Sukses. 

Menurut Supardi, mereka menggunakan kontainer di dua Tanjung Priok dan Tanjung Emas untuk menampung barang impor yang seharusnya diolah untuk ekspor. Namun, kedua perusahaan itu tidak melakukan ekspor dan merugikan negara.