Kejagung sita aset mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono

Penyitaan itu terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi pada PT Taspen Life, Selasa (29/3/2022). Foto Antara/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS), yang merupakan mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life).

Penyitaan itu terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga bidang tanah yang telah disita penyidik. Penyitaan aset milik dan atau yang terkait tersangka MS di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

“Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (13/5).

Ketut menyebutkan, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Tanda legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.208  seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.