Kejagung sita uang pembelian rumah tersangka Dirut BAKTI

Uang Rp1,3 miliar dikembalikan developer ke Kejagung terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Ilustrasi pencucian uang. Foto Prokerala.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menerima pengembalian uang dari developer atas pembelian rumah di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo menerangkan, pengembalian itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang atas pembelian rumah itu milik tersangka Direktur Utama BAKTI, Anang Ahmad Latief.

"Jadi dia beli rumah di Bandung Rp1,3 miliar, terus karena kami telusuri terkait kasus ini, jadi developernya mengembalikan uang itu," ujar pria yang akrab disapa Bowo itu, Kamis (9/3).

Bowo menuturkan, penyidik juga telah resmi menambahkan pasal TPPU kepada tersangka Direktur Utama BAKTI, Anang Ahmad Latief. Selain dirinya, ada pihak swasta yang kini masih dalam penelusuran perbuatan TPPU.

"Yang sudah fix Anang, lainnya nanti ya," tuturnya.