Kejagung terima berkas perkara tahap pertama Putri Candrawathi

Jaksa penyidik akan menganalisis kembali berkas yang baru diterima itu. Hal itu dilakukan serupa dengan empat berkas perkara sebelumnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto Istimewa.

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi terkait penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Berkas tersebut baru diterima jaksa dari penyidik polisi pada Senin (29/8) pagi.

"Berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Fadil menyebut, jaksa penyidik akan menganalisis kembali berkas yang baru diterima itu. Hal itu dilakukan serupa dengan empat berkas perkara sebelumnya.

"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," ujar Fadil.

Sebelumnya, Tim Khusus menetapkan Putri Candrawathi selaku istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagai imbas dari pembunuhan Brigadir J.