sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung terima berkas perkara tahap pertama Putri Candrawathi

Jaksa penyidik akan menganalisis kembali berkas yang baru diterima itu. Hal itu dilakukan serupa dengan empat berkas perkara sebelumnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 29 Agst 2022 15:24 WIB
Kejagung terima berkas perkara tahap pertama Putri Candrawathi

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi terkait penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Berkas tersebut baru diterima jaksa dari penyidik polisi pada Senin (29/8) pagi.

"Berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Fadil menyebut, jaksa penyidik akan menganalisis kembali berkas yang baru diterima itu. Hal itu dilakukan serupa dengan empat berkas perkara sebelumnya.

"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," ujar Fadil.

Sebelumnya, Tim Khusus menetapkan Putri Candrawathi selaku istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagai imbas dari pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Maryoto mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara. Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Putri Candrawathi dalam status barunya.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 388 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sponsored

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, memaparkan keterlibatan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Novryansyah Yosua atau Brigadir J. Salah satunya, Putri hadir saat Sambo hendak memberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Josua.

"(Putri) ada di lantai 3 saat Riki (Bripka RR) dan Ricard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/8).

Agus menyampaikan, Putri juga mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J untuk pergi ke rumah yang berada di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Agus menyebut, tindakan Putri hanya untuk menyukseskan rencana indah sang suami agar berjalan dengan baik tanpa ada halangan.

"(Putri) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ucap Agus.

Agus menyatakan, kehadiran Putri Candrawathi juga ada saat Sambo hendak memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

"(Putri) bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," tandas Agus.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (27/8) malam. Putri diperiksa sejak Jumat pagi terkait statusnya sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan itu dihentikan karena waktu sudah hampir tengah malam, tepatnya pukul 23.37 WIB. Selain itu, penyidik tidak ingin pemeriksaan yang dimulai dari pagi hingga malam mengganggu kesehatan Putri.

"Pada malam hari ini (pemeriksaan) dihentikan dulu karena sudah larut malam dan (alasan) jaga kesehatan. Nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontasi pada hari Rabu, 31 Agustus," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8).

Pemeriksaan konfrontasi akan dilakukan dengan Bripka RR, KM, dan RE. Keterangan setiap belah pihak akan dikomparasi.

Berita Lainnya
×
tekid