Kejagung usut dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma

Pemeriksaan saksi di kasus dugaan korupsi Graha Telkom Sigma dimulai hari ini.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2018. Kasus ini adalah perkara baru yang ditangani penyidik Gedung Bundar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018," katanya dalam keterangan, Senin (6/3). 

Ketujuh orang itu adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.

Selain itu ada pula HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.