Kejaksaan banding atas vonis Doni Salmanan

JPU tidak puas dengan vonis Doni Salmanan yang terbebas dari TPPU.

Doni Salmanan dan Porschenya. Foto Instagram

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandung Doni Salmanan. Ia merupakan terdakwa kasus tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah mendengar putusan tersebut, jaksa tidak mau berpuas diri. Maka dari itu, akan diajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (15/12).

Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu divonis juga pidana denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan. Selain itu, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.