Kejaksaan periksa dua saksi kasus LPEI

Kedua saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni EL, Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode Juli 2013 hingga April 2015 dan GP selaku mantan Pengendali PT Tri Daya Kreasi yang saat ini merupakan karyawan PT Kosta Jaya Bersaudara. Keduanya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).

Telah diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian fasilitas kredit ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai tersebut bisa bertambah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ditetapkan sebanyak tujuh tersangka, yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan SI. Keduanya ditahan di rutan berbeda.