Kejar proyek ITF, Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Energi

Hal ini tertuang dalam draf revisi Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta .

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan menuju mimbar sebelum menyampaikan pidato dihadapan tamu undangan rapat Paripurna Istimewa di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6)./AntaraFoto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi.

Hal ini tertuang dalam draf revisi Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan kepada DPRD dalam rapat Paripurna hari ini, Senin (24/6).

Anies berharap perubahan struktur tersebut dapat mempercepat realisasi proyek fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF). Adapun Pemprov DKI menargetkan minimal ada empat fasilitas ITF dibangun di ibu kota. 

"Dengan adanya ITF ini, pengolahan sampah ini menjadi energi, di sini membutuhkan payung hukum, dan Insyallah nanti dengan adanya perda ini, kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6). 

Pembangunan fasilitas ITF perlu dipercepat lantaran kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang sudah terpenuhi 80%.