Kejari Jaksel menunjuk enam jaksa untuk kasus cucu konglomerat

Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tangani kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Richard Muljadi.

Tersangka kasus narkotika, Richard Muljadi, saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan./Ayu Mumpuni

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Richard Muljadi. Enam JPU itu akan bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus cucu konglomerat Kartini Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan penunjukkan enam orang JPU itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua, kemarin (13/11). Pelimpahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti itu pun telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tim tersebut akan bertanggungjawab terhadap penanganan perkara itu," tuturnya, Selasa (14/11).

JPU akan menuntut cucu konglomerat Kartini Muljadi dengan profesional dan transparan. Ia juga memastikan JPU tidak membutuhkan waktu yang cukup lama untuk segera melimpahkan berkas perkara itu.

Tim JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan meneliti kembali berkas perkara serta barang bukti tersangka Richard Muljadi. Sayangnya ia tidak memberitahukan kapan jangka waktu penyelesaian surat dakwaan tersebut.