Kemendagri dorong pembentukan perda sesuai prioritas daerah

Tahapan perencanaan harus dilakukan dalam penyusunan perda untuk memastikan perda dapat selesai sesuai rancangan.

Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri Makmur Marbun (tengah) dalam rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7). Alinea.id/Gempita Surya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah (perda). Salah satunya, melalui pengawasan terhadap setiap tahapan pembentukan rancangan perda.

Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, tahapan perencanaan harus dilakukan dalam penyusunan perda. Tahapan ini penting untuk memastikan perda dapat selesai sesuai rancangan.

"Sayangnya, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Makmur saat membuka rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7).

Makmur mengungkapkan, tahapan perencanaan berfungsi sebagai dasar pembentukan produk hukum daerah. Melalui perencanaan, perda dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam pembentukan Program Pembentukan Perda (Propemperda), identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda menjadi sangat penting," ujar Makmur.