sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri dorong pembentukan perda sesuai prioritas daerah

Tahapan perencanaan harus dilakukan dalam penyusunan perda untuk memastikan perda dapat selesai sesuai rancangan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 12 Jul 2022 11:35 WIB
Kemendagri dorong pembentukan perda sesuai prioritas daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah (perda). Salah satunya, melalui pengawasan terhadap setiap tahapan pembentukan rancangan perda.

Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, tahapan perencanaan harus dilakukan dalam penyusunan perda. Tahapan ini penting untuk memastikan perda dapat selesai sesuai rancangan.

"Sayangnya, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Makmur saat membuka rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7).

Makmur mengungkapkan, tahapan perencanaan berfungsi sebagai dasar pembentukan produk hukum daerah. Melalui perencanaan, perda dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam pembentukan Program Pembentukan Perda (Propemperda), identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda menjadi sangat penting," ujar Makmur.

Untuk memastikan hal tersebut, kata Makmur, pembentukan perda dapat menerapkan Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Ini merupakan metode yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun propemperda.

Makmur mengatakan, hal ini bertujuan agar pembentukan perda berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.

Dengan menentukan prioritas, Makmur berharap pemerintah daerah dapat melahirkan peraturan daerah yang inovatif dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Ia menekankan agar tindak lanjut penyusunan perda sesuai dengan program kerja Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

Sponsored

"Untuk itu saya perlu garisbawahi, bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi hal yang menjadi prioritas," kata Makmur.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Sensi, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, Peneliti Ahli Madya BRIN Herie Saksono, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda Ramandhika Suryasmara.

Berita Lainnya
×
tekid