Ketika judicial review UU KPK ditolak MK

Uji materi alias judicial review UU KPK baru yang diajukan oleh Zico Leonard dan 18 mahasiswa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin (kiri) menunjukkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. / Antara Foto

Uji materi alias judicial review Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru yang diajukan oleh Zico Leonard dan 18 mahasiswa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK menganggap putusan MK terkait permohonan uji materi atas revisi UU KPK yang dilayangkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu tidak diterima.

"Jadi (putusan) itu sebenarnya bukan ditolak, tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Menurutnya, MK belum menguji pada substansi permohonan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang KPK. "Jadi masih pada aspek objeknya saja, karena itu yang kami dengar informasinya," ucap dia.

Namun demikian, Febri mengaku masih menunggu bergulirnya sidang permohonan uji materi atas perubahan regulasi KPK yang dilayangkan 13 tokoh antikorupsi bersama tiga unsur pimpinan KPK.