sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketika judicial review UU KPK ditolak MK

Uji materi alias judicial review UU KPK baru yang diajukan oleh Zico Leonard dan 18 mahasiswa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 08:08 WIB
Ketika judicial review UU KPK ditolak MK

Uji materi alias judicial review Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru yang diajukan oleh Zico Leonard dan 18 mahasiswa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK menganggap putusan MK terkait permohonan uji materi atas revisi UU KPK yang dilayangkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu tidak diterima.

"Jadi (putusan) itu sebenarnya bukan ditolak, tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Menurutnya, MK belum menguji pada substansi permohonan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang KPK. "Jadi masih pada aspek objeknya saja, karena itu yang kami dengar informasinya," ucap dia.

Namun demikian, Febri mengaku masih menunggu bergulirnya sidang permohonan uji materi atas perubahan regulasi KPK yang dilayangkan 13 tokoh antikorupsi bersama tiga unsur pimpinan KPK.

"Tetapi pemohon tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang ya. Baru dimasukkan permohonan. Nanti ada proses perbaikan, nanti ada sidang panel, pleno, dan nanti ada proses pembuktian di lapangan. Nanti kita simak saja sama-sama," tutup Febri.

Diberitakan sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi atau JR terkait perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilayangkan Zico Leonard dan 18 mahasiswa.

"Mengadili dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Sponsored

Menurutnya, permohonan uji materi atas perubahan UU KPK itu salah objek atau error in obejectio. Karena itu, dia memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Berita Lainnya
×
tekid