Ketika MPR diminta kembali ke UUD 1945 asli

Pada hakikatnya, gagasan kembali ke UUD 1945 asli tetap menyerap semangat reformasi.

Antara/ilustrator/Kliwon

Sejumlah tokoh nasional, kembali menyuarakan agar Indonesia kembali kepada UUD 194 yang asli. Bahkan, pada minggu ini, setidaknya ada dua kali acara yang melibatkan sejumlah massa terkait itu.

Pertama pada 7 November di Gedung Joeang 45 dalam rangka deklarasi kembali ke Undang-Undang 1945 asli. Kemudian pada hari ini (10/11), ada penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi di Gedung MPR/DPD.

Mereka yang mendukung kembali ke UUD 1945 asli pun bukan tokoh sembarangan. Pada hari ini, misalnya, tercatat Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, hingga tokoh buruh Mira Sumirat, hadir. Mereka menyuarakan agar MPR segera menggelar sidang dengan agenda tunggal, yaitu mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di 1999 hingga 2002.

Pada kesempatan itu, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno menyebutkan, kalau perubahan UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila, sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi, serta tidak konsisten dalam konsepsi teori dan yuridis.

Perubahan UUD 1945 juga dinilai semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta mengikis jati diri bangsa indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya NKRI.