KKB dilabeli teroris, Komnas HAM: Apa yang ingin diubah pelabelan ini

Dia menilai, persoalan Papua tidak pernah diatasi pemerintah secara serius.

Personel Brimob saat berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Nayak di Abepura Jayapura tahun 2019/Foto Antara Foto.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin, mengaku, kecewa dengan pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Pelebelan itu, setelah penembakan terhadap Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha.

"Kalau hari ini, Pak Menko Polhukam Mahfud MD, mengumumkan jalan keluarnya adalah menambah label, teroris. Saya terus terang merasa kecewa dengan itu, saya sungguh sangat kecewa dengan itu," ucapnya dalam Alinea Forum ‘KKB Teroris atau Bukan’, Kamis (29/4).

Hingga saat ini, kata dia, sudah terlalu banyak korban jiwa jatuh di Papua. Maka, sebaiknya tidak perlu lagi menambah deretan korban. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan pun harus fair dan transparan.

Dia menilai, persoalan Papua tidak pernah diatasi pemerintah secara serius. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi (Otsus) Papua telah menyatakan secara jelas pengakuan bahwa negara belum memenuhi rasa keadilan di Papua.

Namun, negara belum juga menjawab rasa ketidakadilan itu. UU Otsus memerintahkan agar pemerintah membereskan masalah HAM dan mensejahterakan rakyat Papua.