Komisi IX: Batalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan awal 2021!

Konstitusi telah mejamin kesehatan warga negara merupakan salah satu tanggung jawab negara.

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jabar, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2021. Pasalnya, kenaikan iuran itu akan mengancam hajat hidup rakyat miskin yang terdampak oleh pandemi.

"Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan buat fakir miskin pada 1 Januari 2021!," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, saat sidang paripurna, yang disiarkan secara virtual, Jumat (11/12).

Ansory mengingatkan, pimpinan DPR RI pernah menyatakan akan berkonsultasi pada pemangku kewenangan guna mencari titik terang atas kenaikan BPJS Kesehatan bagi kelas III atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dalam masa sidang paripurna sebelumnya.

"Tetapi sampai sekarang, sudah hampir 5 bulan tak kunjung dibahas dan dibicarakan. Saya Anshori Siregar, tidak akan bosan dan tidak akan berhenti menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin ini," tegasnya.

Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan hanya dilayangkan dirinya seorang. Seluruh anggota Komisi IX DPR RI, kalim dia, juga telah menyepakati untuk menolak kenaikan tersebut.