sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi IX: Batalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan awal 2021!

Konstitusi telah mejamin kesehatan warga negara merupakan salah satu tanggung jawab negara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 11 Des 2020 11:43 WIB
Komisi IX: Batalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan awal 2021!

Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2021. Pasalnya, kenaikan iuran itu akan mengancam hajat hidup rakyat miskin yang terdampak oleh pandemi.

"Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan buat fakir miskin pada 1 Januari 2021!," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, saat sidang paripurna, yang disiarkan secara virtual, Jumat (11/12).

Ansory mengingatkan, pimpinan DPR RI pernah menyatakan akan berkonsultasi pada pemangku kewenangan guna mencari titik terang atas kenaikan BPJS Kesehatan bagi kelas III atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dalam masa sidang paripurna sebelumnya.

"Tetapi sampai sekarang, sudah hampir 5 bulan tak kunjung dibahas dan dibicarakan. Saya Anshori Siregar, tidak akan bosan dan tidak akan berhenti menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin ini," tegasnya.

Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan hanya dilayangkan dirinya seorang. Seluruh anggota Komisi IX DPR RI, kalim dia, juga telah menyepakati untuk menolak kenaikan tersebut.

Hal itu, dikuatkan oleh salah satu kesimpupan rapat yang menyatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus berkonsultasi dengan pemangku kewenanganan terkait agar peseta kelas III tetap membayat iuran sebesar Rp25,500.

Dia mengingatkan, konstitusi telah menjamin kesehatan warga negara merupakan salah satu tanggung jawab negara. Hal itu, seperti tercantum dalam Pasal 28 H (1) yang menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian, Pasal 34 (1) UUD 1945 menyatakan, fakir miskin dan anak terlantar, dipelihara oleh negara. "Jadi ini pak, tolong pak bagi pimpinan berlima, tolong wahai presiden, tolong bagi menteri terkait, tolong batalkan kenaikan iuran BPJS kelas III ini," tandas Ansory.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid