Komisi VIII DPR sebut sertifikasi penceramah politis

Kemenag menargetkan 8.200 penceramah se-Indonesia mengikuti sertifikasi.

Ilustrasi. iStock/NickolayV

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, menilai, sertifikasi penceramah berpotensi politis. Pangkalnya, program tersebut diadakan Kementerian Agama (Kemenag).

"Semenjak penunjukan Menteri Agama merupakan buah dari proses politik, sehingga segala kebijakannya berpotensi memiliki muatan politis dan menuai kecurigaan. Maka, seharusnya program ini tidak dilakukan oleh Kementerian Agama," katanya via keterangan resminya, Selasa (8/9).

Menurutnya, sertifikasi sebaiknya dilakukan lembaga keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan Kemenag mendorong penyelenggaraan sertifikasi melalui pihak ketiga untuk memastikan substansi program tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran tanpa menimbulkan polemik.

"Faktanya semenjak wacana ini mencuat, banyak reaksi dari tokoh agama yang merasa keberatan, bahkan menolak. Di samping itu, sentimen ini makin diperparah dengan isu radikalisme yang baru-baru ini dilontarkan oleh Pak Menteri, sehingga menimbulkan kondisi yang tidak kondusif," tuturnya.

Kemenag segera menyelenggarakan program sertifikasi untuk penceramah. Sejumlah instansi dilibatkan, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), BNPT, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), dan beberapa ormas keagamaan.