Kontrak Satkomhan tak sesuai prosedur, Mahfud MD: Negara rugi ratusan miliar

Indonesia diwajibkan membayar uang untuk sesuatu yang secara prosedural sudah salah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Kamis (13/1/2022). Foto tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam

Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur (PT) yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai diusut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Indonesia diwajibkan membayar uang untuk sesuatu yang secara prosedural sudah salah.

Di mana pada 19 Desember 2015, Kemhan mengambil alih hak pengelolaan orbit 123 BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Selama kurun waktu 2015-2016, Kemhan menyewa Satelit Artemis sebagai satelit sementara pengisi orbit (floater) dengan menggaet Avanti Communication Limited (Avanti), Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat.

“Kontrak dengan nilai yang sangat besar, padahal anggarannya belum ada. Nah, berdasarkan kontrak itu, tanpa anggaran negara itu, jelas itu melanggar prosedur,” ujar Mahfud dalam keterangan pers virtual, Kamis (13/1).