sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kontrak Satkomhan tak sesuai prosedur, Mahfud MD: Negara rugi ratusan miliar

Indonesia diwajibkan membayar uang untuk sesuatu yang secara prosedural sudah salah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 13 Jan 2022 15:29 WIB
Kontrak Satkomhan tak sesuai prosedur, Mahfud MD: Negara rugi ratusan miliar

Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur (PT) yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai diusut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Indonesia diwajibkan membayar uang untuk sesuatu yang secara prosedural sudah salah.

Di mana pada 19 Desember 2015, Kemhan mengambil alih hak pengelolaan orbit 123 BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Selama kurun waktu 2015-2016, Kemhan menyewa Satelit Artemis sebagai satelit sementara pengisi orbit (floater) dengan menggaet Avanti Communication Limited (Avanti), Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat.

“Kontrak dengan nilai yang sangat besar, padahal anggarannya belum ada. Nah, berdasarkan kontrak itu, tanpa anggaran negara itu, jelas itu melanggar prosedur,” ujar Mahfud dalam keterangan pers virtual, Kamis (13/1).

Avanti kemudian menggugat pemerintah Indonesia di London Court of International Arbitration. Ini karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani pada 9 Juli 2019.

Pengadilan arbitrase di Inggris itu menjatuhkan putusan yang mewajibkan pemerintah Indonesia membayar sewa satelit tersebut. “Ditambahkan dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 miliar. Jadi negara membayar 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” tutur Mahfud MD.

Selain itu, Navajo juga menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase di Singapura. Imbasnya, pemerintah Indonesia harus membayar US$20.901.209 atau setara Rp304 miliar.

Sponsored

Untuk itu, dia mengharapkan agar Kejaksaan Agung mengusut perkara ini untuk menyelamatkan negara dari kerugian yang disebabkan kontrak yang melanggar hukum.

"Yang bertanggung jawab membuat kontrak itu. Karena belum ada kewenangan dari negara dalam APBN bahwa harus mengadakan itu, serta melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid