Kontras: Hak narapidana hukuman mati kurang terpenuhi

Adapun salah satu hak narapidana yang hilang tersebut terkait tempat penahanan.

Ilustrasi/Pixabay

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, hak narapidana hukuman mati diduga hilang atau kurang terpenuhi selama menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut disampaikan setelah Kontras melakukan penelitian di tujuh lapas di Indonesia sepanjang Desember 2018-Juli 2019 lalu.

Adapun salah satu hak narapidana yang hilang tersebut terkait tempat penahanan.

"Tempat-tempat penahanan kerap dikeluhkan, terutama bagi terpidana yang ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Ada perubahan sistem di lapas tersebut, sehingga aktivitas napi disebut terlalu terkekang dan tak selonggar seperti berada di lapas lain. Di sisi lain, di luar Lapas Nusa Kambangan, kondisi sel-sel tahanan terlampau 'over-capacity'," ujar Ketua Tim Riset Kontras Arif Nur Fikri dalam Peluncuran Laporan Situasi Lapas dan Terpidana Mati di Indonesia di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Penelitian tersebut juga menyebutkan pengawasan yang dilaksanakan pada lapas yang menyediakan ruang tahanan sel individu, terlalu melampaui ranah privasi tahanan. Dari 300 sel individu berukuran 12 kaki persegi yang sudah termasuk fasilitas sanitasi di dalamnya, mekanisme pengawasan terjadi selama 24 jam penuh, bahkan diterapkan di setiap sudut sel termasuk fasilitas sanitasi.

Di lapas narkotika, selain sistem keamanan diterapkan super-maksimum, tata kelola penempatan narapidana pun tak beraturan. Narapidana hukuman mati tidak dipisah dengan narapidana lain, sel-sel minim cahaya, serta dibiarkan dengan jumlah pakaian terbatas dan tanpa lemari penyimpanan.