Nasional

Korupsi bawahan Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Susi Pudjiastuti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bawahan dua menteri perempuan kabinet Joko Widodo.

Selasa, 21 Mei 2019 19:25

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bawahan dua menteri perempuan kabinet Joko Widodo, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai tersangka.

KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kapal Patroli di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Kementrian Kelautan da Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya membagi dua pokok perkara yang berbeda. Pada pokok perkara pertama, lembaga antirasuah menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direkorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015.

Saut mengatakan, KPK telah menetapakan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Konstruksi perkara itu bermula saat Sekretaris Jendral Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat ke Sekretaris Jendral Kemenkeu pada November 2012.

Achmad Al Fiqri Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait