Korupsi BNI Syariah, Kejari Jaksel tetapkan dua tersangka

Kedua tersangka dilakukan penahanan hingga 30 November 2021.

Korupsi BNI Syariah, Kejari Jaksel tetapkan dua tersangka. foto Ayu Mumpuni/Alinea

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penetapan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman mengatakan, dua tersangka tersebut adalah RF selaku Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT Capitalinc Finance. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 November 2021.

“Tersangka RF ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan tersangka RL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).

Dijelaskan Sabrul, kasus tersebut berawal dari pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah oleh PT Capitalinc Finance bersama end user dari BNI Syariah. Pembiayaan itu akhirnya dinyatakan memiliki kolektabilitas lima.

“Akibatnya, negara merugi Rp27,8 miliar,” ucapnya.