PPATK: Korupsi dan narkotika jadi risiko sumber dana TPPU terbesar

Ada tujuh modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korupsi.

Ilustrasi pencucian uang. Foto Prokerala.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sejumlah modus utama pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, berdasarkan hasil National Risk Assessment, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.

"Risiko terbesar sumber dana terkait pencucian uang diduduki tindak pidana korupsi dan narkotika," kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Tahun ini, imbuh Ivan, pihaknya telah menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan tujuh hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi. Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima sebanyak 275 laporan dengan total nominal transaksi mencapai Rp81,3 triliun.

Lebih lanjut, Ivan menyebut, ada tujuh modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korupsi.