sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK: Korupsi dan narkotika jadi risiko sumber dana TPPU terbesar

Ada tujuh modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korupsi.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Des 2022 17:54 WIB
PPATK: Korupsi dan narkotika jadi risiko sumber dana TPPU terbesar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sejumlah modus utama pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, berdasarkan hasil National Risk Assessment, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.

"Risiko terbesar sumber dana terkait pencucian uang diduduki tindak pidana korupsi dan narkotika," kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Tahun ini, imbuh Ivan, pihaknya telah menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan tujuh hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi. Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima sebanyak 275 laporan dengan total nominal transaksi mencapai Rp81,3 triliun.

Lebih lanjut, Ivan menyebut, ada tujuh modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korupsi.

"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana korupsi yaitu melalui pembukaan polis asuransi, penggunaan instrumen pasar modal, dan transaksi penukaran valuta asing," ujar Ivan.

Sementara, empat modus lainnya meliputi penggunaan rekening atas nama keluarga (politically exposed person) dan penggunaan rekening orang yang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga atau supir pribadi.

Kemudian, penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.

Sponsored

Terakhir, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Sementara, terkait tindak pidana narkotika dan TPPU, Ivan menyebut, PPATK telah menyampaikan 76 hasil analisis sepanjang 2022 dengan nominal nilai transaksi sebesar Rp3,47 triliun. 

"Modus yang sering digunakan para sindikat jaringan narkotika adalah penggunaan rekening nominee, penggunaan perusahaan transfer dana ilegal, serta pengendalian transaksi peredaran narkotika," tutur Ivan.

Berita Lainnya
×
tekid