Korupsi di PT DI, KPK usut dugaan penerimaan uang kick back

Penyelisikan itu lewat keterangan empat saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Logo KPK. Foto Antara

Terkaan penerimaan sejumlah dana sebagai kick back dalam kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017 diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan itu lewat keterangan empat saksi untuk tersangka Budiman Saleh (BS).

Saksi yang dimaksud, eks Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 2006-2015 Suharsono, eks Manager Penagihan PT DI 2016-2018 Achmad Azar, eks Manajer Pemasaran ACS 2013-2017 sekaligus mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik 2017-2018 PT DI Kemal Hidayanto dan bekas GM SU PT DI 2017 Teten Irawan.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kick back dari PT DI kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/1).

Saat ditahan KPK, Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada kasusnya, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Keduanya adalah eks Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.