Koruptor ramai-ramai ajukan PK setelah Artidjo Alkostar pensiun

Seiring Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, ternyata ramai-ramai narapidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Seiring Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, ternyata ramai-ramai narapidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK). / Facebook

Seiring Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, ternyata ramai-ramai narapidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Peneliti dan Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, alasan mengapa banyak narapidana kasus korupsi berduyun-duyun mengajukan PK adalah karena Hakim Agung Artidjo Alkostar telah pensiun sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). 

"Alasan mereka mengajukan PK adalah karena hakim Artidjo sudah purna tugas," kata Kurnia di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).

Seperti diketahui, Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun sejak 22 Mei 2018. Artidjo Alkostar yang dikenal sebagai sosok yang mendukung pemberantasan korupsi tersebut telah digantikan Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana MA.

Kurnia mengatakan, terpidana korupsi kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara O.C Kaligis telah mengajukan PK. Bahkan, O.C Kaligis mengajukan PK, padahal sebelumnya hukumannya sudah dikurangi dari 10 tahun menjadi hanya 7 tahun.